Sanksi Administratif Bagi Pengusaha yang Tak Bayar THR
By Admin
nusakini.com--Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja/buruh dan terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan buruh, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Hal ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan yang adil bagi kalangan pekerja/buruh.
Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 Tersebut meliputi 4 point sanksi yakni; teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan yang terakhir adalah pembekuan kegiatan usaha. Teguran tertulis yang dimaksud merupakan peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan.
Sedangkan sanksi berupa pembatasan kegiatan kegiatan usaha merupakan sanksi administratif meliputi; pembatasan kapasitas produksi, baik berupa barang maupun jasa dalam waktu tertentu dan/ penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi. Selain itu, ada juga sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi yang merupakan sansi administratif untuk tidak menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang meupun jasa dalam waktu tertentu.
Sanksi administratif yang terakhir berupa pembekuan kegiatan usaha yang secara spesifik diberlakukan untuk menghentikan seluruh proses produksi barang dan jasa di perusahaan dalam waktu tertentu. Empat sanksi administratif tersebut diberikan sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha. Sanksi administratif tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar hak pekerja/buruh.
Sanksi administratif diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, tidak membagikan uang servis kepada pekerja/buruh, tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh, tidak membayar upah sampai melewati jangka waktu, tidak memnuhi kewajiban untuk membayar denda dan/ melakukan pemotongan upah lebih dari 50 persen dari setiap upah yang diterima pekerja/buruh.
Adapun pejabat yang berwenang memberikan sanksi administratif terdiri atas, Menteri, Menteri terkait, Gubernur, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. Pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya tersebut meliputi; pejabat di kementerian berdasarkan penunjukan menteri, pejabat di kementerian terkait berdasarkan penunjukan menteri terkait, kepala dinas provinsi berdasarkan penunjukan gubernur, kepala dinas kabupaten/kota berdasarkan penunjukan bupati/walikota atau kepala instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menerima pendelegasian atau pelimpahan wewenang. Pejabat yang berwenang mengenakan sanksi sebagaimana dimaksud merupakan pejabat yang berwenang menerbitkan perizinan.
Sanksi administratif akan diberikan setelah didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang berasal dari pengaduan dan/ tindaklanjut hasil pengawasan ketenagakerjaan. Pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan dituangkan dalam nota pemeriksaan.
Dalam hal nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud, pengawas ketenagakerjaan menyampaikan laporan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengupahan kepada direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan pada kementerian, untuk pengawasan ketenagakerjaan di kementerian atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk pengawas ketenagakerjaan di dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan. Direktur jenderal atau kepala dinas yang dimaksud menyampaikan rekomendasi kepada pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan oleh pejabat berwenang berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan setempat. Rekomendasi untuk pengenaan sanski administratif berupa teguran tertulis diberikan berdasarkan nota pemeriksaan dan laporan ketidakpatuhan pengusaha terhadap peraturan yang berlaku. Rekomendasi untuk pemberian sanksi didasarkan atas pertimbangan tertentu sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha.
Tunjangan hari raya keagamaan merupakan hak pekerja/buruh yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulisa dan pembatasan kegiatan usaha. Teguran tertulis diberikan hanya satu kali kepada pengusaha. Pengusaha yang bersangkutan harus memilki waktu tiga hari untuk menyelesaikan pelanggaran tersebuit terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha. Rekomendasi ini didasarkan pada pertimbangan mengenai sebab-sebab tidak dilaksanakannya teguran tertulis oleh pengusaha dan kondisi finansial perusahaan berdasarkan laporan keuangan perusahaan 2 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha tersebut berlaku sampai pengusaha memenuhi kewajibannya untuk membayarkan THR pekerja/buruhnya. Sanksi ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana yang diatur dalam peraturan-perundang-undangan. (p/ab)